PERADI FEDERASI BAR INDONESIA RESMI DIAKUI NEGARA MELALUI SK MENTERI HUKUM
Dengan Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, Organisasi di Bawah Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Jalankan Amanah Konstit...
Read More →DPN PERADI adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi para advokat untuk meningkatkan kualitas, integritas, dan profesionalisme hukum di Indonesia.DPN PERADI memiliki tujuan utama untuk melindungi kepentingan pencarian keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Sebagai organisasi yang menjadi wadah bagi para advokat di tanah air, DPN PERADI memiliki peran strategis dalam mengembangkan profesi advokat, menjaga integritas dan etika profesi, serta memperjuangkan terwujudnya sistem peradilan yang adil dan demokratis. Selain itu, organisasi ini juga berperan aktif dalam mengawal proses hukum nasional, menyuarakan aspirasi profesi, serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Dalam melayani masyarakat,DPN PERADI tidak hanya fokus pada kepentingan individu, tetapi juga aktif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik, hak-hak kelompok rentan, serta isu-isu hukum yang menjadi perhatian nasional. Bagi para anggotanya,DPN PERADI menyediakan berbagai bentuk dukungan mulai dari pelatihan dan pengembangan kompetensi profesional, pendampingan dalam menangani kasus kompleks, hingga perlindungan hukum dan profesi bagi advokat yang menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya. DPN PERADI juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga terkait baik dalam negeri maupun internasional, untuk meningkatkan kapasitas profesi advokat Indonesia dan mengikuti perkembangan standar profesi advokat global. Dengan semangat kebebasan dan independensi, organisasi ini berkomitmen untuk menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Selengkapnya Tentang Kami
Organisasi Profesi Advokat Yang Menjalankan Amanah Undang-Undang No.18 Th.2003 Tentang Advokat
- Legalitas dan Pengakuan Negara: PERADI berdiri berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. - Kepengurusannya tercatat secara sah di Kementerian Hukum (Kemenkum).
- Standar Pendidikan Berkualitas: DPN PERADI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan berbagai universitas ternama untuk memastikan lulusannya kompeten dan profesional. - Hak Imunitas dan Perlindungan: Menjadi anggota PERADI memberikan akses terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai koridor hukum.
- Pengawasan Kode Etik: Organisasi ini memiliki mekanisme pengawasan etik yang ketat untuk menjaga integritas dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia). - Jejaring Luas: Dengan ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Dewan Pimpinan Daerah(DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), DPN PERADI - menawarkan jaringan profesional yang sangat kuat bagi pengembangan karier.
Our vanilla curing process combines time-honored traditional techniques with modern precision.
1. PKPA: Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. 2. UPA: Melaksanakan Ujian Profesi Advokat.
3. Pengangkatan: Mengangkat advokat baru. 4. Pemberhentian: Melakukan pemberhentian advokat dari jabatannya. 5. Kode Etik: Menyusun dan menetapkan Kode Etik Advokat.
6. Dewan Kehormatan: Membentuk Dewan Kehormatan untuk menegakkan kode etik. 7. Komisi Pengawas: Membentuk komisi untuk melakukan pengawasan rutin terhadap advokat. 8. Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap perilaku advokat.
Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional terbaru.
Dengan Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, Organisasi di Bawah Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Jalankan Amanah Konstit...
Read More →
Klaim Korban Harus Diuji Berdasarkan Fakta Lapangan dan Bukti Sah
Read More →
Tidak Ada Alasan Hukum Menunda Eksekusi Putusan Yang Sudah Final
Read More →
Sinergi Kortastipidkor Dan Ditreskrimsus Dinilai Tepat Wajib Tetap Adil Dan Profesional
Read More →
Menilai Pelaporan Sarat Motif Politik Dan Pelanggaran Aturan Hukum
Read More →
Permohonan Praperadilan Atas SP3 Perkara H. Erwin Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Read More →