Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Adalah Fundamentum Profesi Advokat
Advokat

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Adalah Fundamentum Profesi Advokat

April 03, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on April 03, 2026
Last updated: Apr 03, 2026
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Adalah Fundamentum Profesi Advokat

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Adalah Fundamentum Profesi Advokat

Ketum DPN PERADI Tegaskan, Integritas dan Independensi Adalah Harga Mati

JAKARTA, 3 APRIL 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa etika profesi merupakan pilar utama dan fondasi fundamental dalam praktik advokasi. Menurutnya, profesi ini dikategorikan sebagai officium nobile yang menuntut standar moral dan intelektual yang tinggi.

"Etika bukan sekadar aturan organisasi, melainkan roh yang menghidupkan profesi. Seorang advokat tidak hanya dinilai dari kemampuan legal argumentation atau litigasi, tetapi dari bagaimana ia menjaga integritas dan objektivitas. Sebagaimana adagium hukum menyatakan: 'Non scholae, sed vitae discimus' – Kita belajar bukan untuk sekolah, tetapi untuk kehidupan. Begitu pula hukum, dipraktikkan untuk keadilan, bukan sekadar formalitas," ujar Dr. Imam Hidayat.

INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS SEBAGAI PRINSIP MUTLAK

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prinsip independensi dan impartialitas adalah syarat mutlak. Seorang advokat wajib bebas dari intervensi dan tekanan pihak manapun demi menjaga netralitas.

"Independensi adalah harga mati. Advokat harus berdiri tegak sebagai penjalur keadilan. Kita memegang teguh prinsip 'Fiat justitia, ruat caelum' – Biarlah keadilan ditegakkan, walau langit runtuh. Namun, kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan untuk memanipulasi fakta hukum," tegasnya.

PEMELIHARAAN CREDIBILITAS DAN PUBLIC TRUST

Dr. Imam Hidayat juga menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik (public trust). Setiap pelanggaran etika berpotensi merusak citra sistem peradilan secara sistemik.

"Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kode etik adalah syarat sine qua non. Sebagaimana bunyi kaidah: 'Quidquid agis, prudenter agas et rationem rerum intuearis' – Apa pun yang kau lakukan, lakukanlah dengan bijak dan pertimbangkan akibatnya. PERADI akan menjalankan mekanisme supervisi dan penghormatan etik secara tegas dan objektif," tambahnya.

VISI MEMBANGUN PROFESI YANG BERKUALITAS

Di akhir paparannya, Ketum PERADI mengajak seluruh anggota untuk terus melakukan capacity building dan menjaga martabat profesi.

"Kita berkomitmen melahirkan advokat yang memiliki maturitas etis dan intelektual. Hanya dengan demikian, kita dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan rechtsstaat atau negara hukum yang demokratis dan beradab," pungkasnya.(red)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp