H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.Waketum DPN PERADI Publik Harus Diberikan Pemahaman yang Jelas Soal Dua Jalur Peradilan Bagi Oknum TNI
DPN PERADI, 26 MARET 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengeluarkan pandangan hukum yang mendalam terkait pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum dapat diadili melalui sistem peradilan pidana militer maupun umum. Pernyataan Menhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Februari 2025.
KASUS ANDRIE YUNUS: TINDAK PIDANA UMUM YANG BERADAP DENGAN REALITAS INSTITUSIONAL
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Yovie menekankan bahwa aspek hukumnya membutuhkan klarifikasi yang tegas. Saat ini, Pusat Pembinaan Moral dan Wawasan Kebangsaan (Puspom) TNI telah menetapkan empat personel TNI dari Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka yang diduga terlibat. Paralel dengan itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan kolaborasi erat dengan Puspom TNI untuk menyelaraskan temuan penyelidikan dan barang bukti terkait.
Situasi ini menunjukkan bahwa perkara ini berada pada persimpangan yang sensitif: merupakan tindak pidana umum yang tidak dapat diabaikan, namun pelakunya diduga merupakan prajurit aktif yang masih berada dalam struktur TNI. “Penyiraman air keras terhadap warga sipil atau aktivis sipil bukanlah urusan internal yang dapat diselesaikan secara tertutup. Ini adalah dugaan pelanggaran hukum pidana umum yang serius, sehingga masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah kasus ini akan diproses dengan transparansi, akuntabilitas, dan benar-benar menjadikan korban sebagai prioritas utama dalam pencarian keadilan?” tutur Yovie.
PERNYATAAN PEJABAT HARUS DISEMPURNAKAN DENGAN KETERANGAN KONTEKS HUKUM
Menurut Yovie, pernyataan Menteri Pertahanan memang memiliki dasar hukum yang kokoh dari segi normatif dan tekstual. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menetapkan secara jelas bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, implementasinya tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum yang berlaku secara luas.
Pasal 74 UU TNI menyatakan bahwa ketentuan Pasal 65 baru akan diberlakukan setelah undang-undang peradilan militer baru dihasilkan dan diberlakukan. Selama belum ada peraturan baru tersebut, yang tetap menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Pernyataan bahwa anggota TNI dapat diadili di dua forum peradilan secara bersamaan perlu diuraikan dengan sangat hati-hati. Meskipun secara norma terdapat pembagian yurisdiksi yang jelas, namun dalam praktik hukum yang berlaku saat ini, seluruh sistem masih diatur oleh rezim transisional yang tercantum dalam Pasal 74 UU TNI,” tegas Yovie.
Ia menegaskan bahwa pernyataan dari pejabat negara tidak boleh hanya berhenti pada tataran prinsip yang idealis, melainkan harus diimbangi dengan penjelasan mengenai realitas penegakan hukum di lapangan. Secara teoritis, memang dapat dikemukakan adanya dua jalur peradilan – militer dan umum. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab secara transparan: siapa yang menangani penyidikan, siapa yang menjalankan peran penuntut hukum, siapa yang menjadi hakim, forum peradilan mana yang digunakan, dan sejauh mana proses tersebut terbuka bagi pengawasan publik.
Tanpa jawaban yang jelas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pernyataan tentang “dua peradilan” justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, seolah-olah negara telah memiliki mekanisme yang matang dan final, padahal struktur hukum yang ada masih menghadapi berbagai tantangan mendasar.
PEMBARUAN UU PERADILAN MILITER MERUPAKAN KEHARUSAN
Yovie menjelaskan bahwa dinamika ini menjadi akar penyebab kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi, semangat reformasi hukum pasca-Reformasi dan ketentuan Pasal 65 UU TNI secara konsisten mengedepankan prinsip bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit harus ditangani di peradilan umum. Bahkan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, para ahli hukum menegaskan bahwa arah politik hukum Indonesia memang mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer hanya untuk delik militer, sementara tindak pidana umum menjadi wewenang mutlak peradilan umum.
Namun di sisi lain, Pasal 74 UU TNI tetap mempertahankan keberlakuan UU Peradilan Militer lama, sehingga dalam praktiknya, status sebagai prajurit aktif masih menjadi faktor penentu utama dalam cara penanganan perkara. Yovie menambahkan bahwa UU Peradilan Militer Tahun 1997 hingga saat ini masih memberikan kewenangan yang sangat luas kepada peradilan militer. Seperti yang diuraikan dalam penjelasan resmi Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pasal 9 UU tersebut pada intinya memberikan wewenang kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit serta pihak yang dipersamakan dengan prajurit.
“Artinya, selama belum dilakukan revisi menyeluruh terhadap aturan tersebut, penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota TNI akan terus berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi yang terkandung dalam Pasal 65 UU TNI,” jelasnya.
Lebih jauh, Yovie menyatakan bahwa asas negara hukum yang menjadi landasan negara kita mengharuskan adanya kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta akuntabilitas yang tinggi dalam setiap proses hukum. Oleh karena itu, jika tindak pidana yang diduga dilakukan adalah tindak pidana umum, reformasi yang seharusnya dilakukan adalah menangani kasus tersebut di forum yang paling dapat menjamin transparansi dan kepercayaan publik. Ia menilai bahwa hal ini menjadi alasan utama mengapa pembaruan UU Peradilan Militer bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang sangat mendesak – sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu yang membuat masyarakat bingung mengenai arah jalur hukum yang akan ditempuh.
“Pendapat saya sederhana namun tegas: dasar hukum untuk pernyataan Menhan memang terdapat pada Pasal 65 UU TNI. Namun menyampaikannya tanpa menyertakan penjelasan mengenai hambatan hukum yang ada dalam praktiknya adalah tidak utuh. Realitas hukum yang berlaku saat ini masih dibatasi oleh Pasal 74 UU TNI dan masih dipengaruhi oleh UU Peradilan Militer Tahun 1997. Maka dari itu, jangan sampai publik diberikan kesan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan dengan baik, padahal sebenarnya masih terjadi benturan yang nyata antara norma hukum dan praktik yang diterapkan,” ujar Yovie.
KEADILAN HARUS TERLIHAT, DAPAT DIUJI, DAN TIDAK BERHENTI DI INSTITUSI
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penanganan kasus Andrie Yunus tidak boleh hanya berhenti pada penetapan nama-nama tersangka semata. Perlu dilakukan pengungkapan yang komprehensif mengenai motif di balik perbuatan tersebut, peran masing-masing pihak yang terlibat, kemungkinan keterlibatan rantai komando, serta memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan terbuka bagi pengawasan publik.
“Dalam kasus seperti ini, yang dicari bukan sekadar adanya tersangka yang ditetapkan. Yang menjadi tujuan utama adalah keadilan yang terlihat jelas oleh seluruh masyarakat, keadilan yang dapat diuji secara objektif, dan keadilan yang tidak hanya berhenti pada penanganan individu di dalam institusi,” pungkasnya.(red)