Hukum Tegas Namun Beradab, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Layak Dapat Kesempatan Kedua
Hukum

Hukum Tegas Namun Beradab, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Layak Dapat Kesempatan Kedua

April 11, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on April 11, 2026
Last updated: Apr 11, 2026
Hukum Tegas Namun Beradab, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Layak Dapat Kesempatan Kedua

Hukum Tegas Namun Beradab, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Layak Dapat Kesempatan Kedua

Pembebasan Bersyarat Bukan Keadilan yang Timpang, Melainkan Implementasi Nyata Sistem Pemasyarakatan dan Hak Hukum yang Sah.

BANDUNG, 11 APRIL 2026 – Kasus Doni Salmanan yang baru saja memperoleh pembebasan bersyarat terkait kasus investasi binary option Quotex kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan dalam penegakan keadilan.

Proses Hukum yang Telah Tuntas

Yovie menegaskan bahwa Doni Salmanan telah menjalani proses hukum yang panjang dan mengikat secara hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022, kasus ini telah melewati berbagai tahapan peradilan hingga mencapai titik final.

“Dari sisi hukum, yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya sepenuhnya. Vonis awal 4 tahun diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Kasasi di Mahkamah Agung ditolak,” jelas Yovie.

Pembebasan bersyarat yang diterima pada April 2026 ini, dengan total akumulasi remisi mencapai 16 bulan, bukanlah tindakan yang bersifat subjektif atau sewenang-wenang. Hal tersebut merupakan hak yang dijamin dan diatur secara jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Lebih jauh, status pembebasan bersyarat ini tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab. Doni Salmanan masih wajib menjalani masa percobaan dan melapor secara berkala hingga tahun 2029 sebagai bentuk pengawasan dan integrasi kembali ke masyarakat.

Filosofi Pemasyarakatan, Bukan Sekadar Pemenjaraan

Yovie menyoroti esensi utama dari sistem hukum nasional, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan perubahan perilaku.

“Negara kita menganut sistem pemasyarakatan, bukan sekadar pemenjaraan. Artinya, setelah seseorang menjalani pidananya dan memperoleh hak-hak hukum yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku, maka ruang untuk perbaikan diri harus tetap terbuka lebar,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian hak pembebasan bersyarat ini harus dilihat sebagai momentum emas atau second chance (kesempatan kedua).

“Siapa pun yang pernah tersandung masalah hukum, sebaiknya menjadikan kebebasan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan membuktikan perubahan sikap kepada publik,” tambahnya.

Hukum yang Tegas Namun Tetap Beradab

Menutup pernyataannya, advokat senior ini kembali menegaskan filosofi penegakan hukum yang ideal.

“Bagi saya, hukum haruslah tegas, tetapi juga beradab. Yang salah harus tetap bertanggung jawab, namun mereka yang telah menunaikan kewajiban hukumnya juga harus diberi peluang untuk bangkit,” tegas Yovie.

Ia menilai, ukuran keberhasilan sebuah proses hukum bukan hanya sekadar melihat seseorang keluar dari penjara, melainkan bagaimana ia mampu kembali menjadi insan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

(HUMAS DPN PERADI)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp