ILMU DAN SENI MEMAHAMI HUKUM: INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI JEMBATAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – MENURUT KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.
Hukum

ILMU DAN SENI MEMAHAMI HUKUM: INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI JEMBATAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – MENURUT KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.

March 30, 2026 5 min read
CMS Profile
Published on March 30, 2026
Last updated: Mar 30, 2026
ILMU DAN SENI MEMAHAMI HUKUM: INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI JEMBATAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – MENURUT KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.

ILMU DAN SENI MEMAHAMI HUKUM: INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI JEMBATAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – MENURUT KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.

EDUKASI HUKUM DIGENJOT UNTUK MEMBERIKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP METODOLOGI DAN PENERAPAN INTERPRETASI HUKUM

MALANG, 30 MARET 2026 – Hukum sebagai sistem normatif yang mengatur kehidupan bermasyarakat tidak dapat direduksi hanya sebagai kumpulan aturan yang harus ditegakkan secara mekanis. Sebaliknya, hukum mengandung dimensi ilmiah yang terstruktur dan dimensi kreatif yang memerlukan kepekaan terhadap konteks sosial budaya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan edukasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap proses interpretasi dan penafsiran hukum.

 

METODOLOGI INTERPRETASI HUKUM SEBAGAI DASAR KEPASTIAN HUKUM

 

Dr. Imam menjelaskan bahwa interpretasi hukum merupakan proses yang harus didasarkan pada kaidah metodologis yang terstandarisasi untuk memastikan konsistensi dan objektivitas dalam memahami makna normatif yang terkandung dalam teks hukum.

 

"Secara metodologis, interpretasi hukum mengacu pada tiga pendekatan fundamental: pertama, interpretasi gramatikal yang berfokus pada analisis struktur bahasa dan makna leksikal dari ketentuan hukum; kedua, interpretasi historis yang menggali konteks pembentukan undang-undang serta maksud legislator pada saat peraturan tersebut disusun; dan ketiga, interpretasi sistematis yang mengintegrasikan setiap pasal hukum ke dalam kerangka keseluruhan sistem hukum nasional untuk menghindari terjadinya konflik normatif," jelasnya.

 

Menurutnya, penerapan kaidah metodologis ini memiliki peran krusial dalam menjaga prinsip kepastian hukum, yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sistem hukum yang kredibel dan dapat dipercaya. Tanpa landasan metodologis yang jelas, terdapat potensi terjadinya multinterpretasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyimpang dari tujuan substantif yang ingin dicapai oleh peraturan tersebut. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan formalistis yang hanya memfokuskan pada makna harfiah teks hukum tanpa memahami esensi dan tujuan normatif yang terkandung di dalamnya.

 

"Interpretasi hukum yang komprehensif tidak boleh hanya terpaku pada dimensi tekstual semata. Sebagai contoh, peraturan tentang perlindungan konsumen dirancang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan hukum bisnis, sehingga dalam proses penerapannya harus diarahkan pada realisasi tujuan tersebut, bukan hanya pada pemenuhan persyaratan formal," tambahnya.

 

Dr. Imam menekankan bahwa pemahaman terhadap metodologi interpretasi hukum tidak hanya relevan bagi praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga memiliki nilai esensial bagi seluruh komponen masyarakat. "Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang bagaimana hukum diinterpretasikan dengan landasan metodologis yang valid, mereka akan lebih mampu untuk menghargai fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan hak serta lebih cermat dalam menjalankan kewajiban yang ditentukan oleh hukum," ujarnya.

 

DIMENSI KREATIF DALAM PENAFSIRAN HUKUM UNTUK KEADILAN SUBSTANTIF

 

Selain dimensi ilmiahnya, Dr. Imam menegaskan bahwa penafsiran hukum juga mengandung unsur seni yang melibatkan kemampuan untuk menemukan titik keseimbangan optimal antara ketetapan normatif dengan dinamika perkembangan masyarakat serta kondisi spesifik dari setiap kasus hukum.

 

"Hukum memiliki tujuan intrinsik untuk mewujudkan keadilan substantif, sehingga dalam proses penafsirannya diperlukan sensitivitas terhadap konteks faktual dan sosial dari setiap perkara. Inilah yang menjadi dimensi kreatif dalam pemahaman hukum – bagaimana menerapkan prinsip-prinsip hukum yang universal pada kasus-kasus yang memiliki kompleksitas dan konteks yang berbeda, dengan tetap menjamin terwujudnya keadilan yang adil dan proporsional," paparnya.

 

Ia menjelaskan bahwa setiap kasus hukum memiliki karakteristik yang unik, terutama dalam konteks masyarakat multikultural dan beragam strata sosial seperti Indonesia. Sebagai contoh, kasus yang melibatkan kelompok masyarakat ekonomi lemah atau kelompok rentan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek normatif dari hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses terhadap sumber daya hukum yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait.

 

Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan keadilan proses peradilan, Dr. Imam mengusulkan penerapan konsep pemeriksaan persiapan dalam sistem peradilan perdata nasional. "Konsep ini memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara untuk menyempurnakan berkas hukum dan argumen substantif mereka sebelum memasuki tahap persidangan utama, dengan bimbingan yang konstruktif dari hakim yang menangani perkara. Dengan demikian, proses persidangan dapat lebih terfokus pada substansi masalah hukum yang menjadi pokok perselisihan dan tidak terhambat oleh kekurangan teknis yang dapat dicegah secara dini," jelasnya.

 

Menurutnya, sistem hukum harus memiliki fleksibilitas yang memungkinkannya untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan masyarakat, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dasar yang menjadi landasan negara hukum. "Hukum tidak boleh bersifat statis atau kaku, melainkan harus mampu memberikan respons yang relevan terhadap tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, teknologi, dan tata nilai sosial," tegasnya.

 

STRATEGI PENINGKATAN LITERASI HUKUM DAN INTEGRITAS SISTEM PERADILAN

 

Dr. Imam menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan sistem hukum nasional adalah rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan masyarakat, yang seringkali menyebabkan terjadinya kesalahpahaman terhadap fungsi dan tujuan hukum, serta menciptakan kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dengan realitas penerapan hukum di lapangan.

 

"Upaya peningkatan edukasi hukum harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan hukum tidak boleh hanya terbatas pada lingkup akademis atau profesi hukum, tetapi juga harus disebarkan melalui program sosialisasi yang terstruktur dan memiliki aksesibilitas tinggi, seperti melalui kegiatan penyuluhan hukum di tingkat kelurahan, institusi pendidikan, serta melalui platform media yang dapat menjangkau masyarakat luas," katanya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap tahap proses interpretasi dan penafsiran hukum. "Profesi hukum dan institusi peradilan harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, dan kebebasan dari pengaruh kepentingan yang tidak relevan. Ketika masyarakat melihat bahwa sistem hukum beroperasi dengan integritas yang tinggi, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat legitimasi sistem hukum secara keseluruhan," ujarnya.

 

Sebagai Ketua Umum PERADI, ia berkomitmen untuk terus mendorong berbagai inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. "PERADI akan terus berperan aktif sebagai agen pembawa informasi hukum yang akurat dan berbasis evidensi, sekaligus sebagai wadah untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip profesionalisme hukum," pungkasnya.(red)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp