Penanganan Hukum Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Pandangan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
Hukum

Penanganan Hukum Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Pandangan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

April 29, 2026 5 min read
CMS Profile
Published on April 29, 2026
Last updated: Apr 29, 2026
Penanganan Hukum Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Pandangan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

Penanganan Hukum Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Pandangan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

Perlunya Pengungkapan Fakta Secara Menyeluruh dan Penegakan Hukum yang Konsisten Sesuai Prinsip Negara Hukum

JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Proses hukum terkait peristiwa penyerangan dengan menggunakan zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang ditetapkan sebagai subjek hukum dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan tersebut diklaim dilatarbelakangi oleh pertimbangan subjektif para terdakwa yang menilai adanya upaya pencideraan terhadap nama baik institusi militer.

Secara paralel, perkembangan hukum juga terjadi dalam ranah peradilan umum. Tim penasihat hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh dengan tujuan agar otoritas kepolisian umum melanjutkan proses penyidikan, mengingat keraguan akan objektivitas penanganan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum militer. Keraguan tersebut berlandaskan pada asumsi bahwa mekanisme hukum di lingkungan militer berpotensi tidak mampu mengungkap motif dasar serta struktur komando di balik tindakan tersebut, sehingga dikhawatirkan akan terjadi perlindungan hukum terhadap pejabat tinggi yang diduga memiliki keterlibatan.

Menyikapi dinamika penegakan hukum dalam perkara ini, Robert Simangunsong, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyampaikan pandangan serta desakan yang dibangun di atas kerangka pemikiran hukum yang sistematis dan terstruktur. Berikut uraian pendapatnya:

Prinsip Dasar Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi

"Perkara ini memiliki signifikansi yang strategis sebagai tolok ukur efektivitas penegakan hukum dalam sistem negara hukum Indonesia. Dari perspektif ilmu hukum, peristiwa ini menegaskan kembali prinsip bahwa setiap tindakan yang mengandung unsur pidana wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa terkecuali kedudukan atau jabatan pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang bermakna tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa adanya aturan hukum sebelumnya, serta menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Meskipun proses persidangan telah dijalankan terhadap para pelaku langsung, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara hukum: apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan atau perintah struktural yang lebih tinggi?

Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak korban merupakan manifestasi dari hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas penanganan perkara merupakan hal yang wajar dalam kerangka pengawasan sosial dan hukum, mengingat asas imparsialitas merupakan syarat mutlak dalam setiap proses peradilan."

Kewajiban Mengungkap Fakta Tanpa Terkecuali

"Oleh karena itu, dalam kapasitas kami sebagai organisasi profesi penegak hukum, saya menegaskan beberapa hal mendasar yang harus menjadi landasan penyelesaian perkara ini:

Pertama, proses persidangan, baik di lingkungan peradilan militer maupun peradilan umum, wajib dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum bahwa peradilan adalah lembaga publik yang pelaksanaannya dapat diawasi oleh masyarakat demi menjamin kepercayaan publik. Setiap tahapan proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan argumentasi hukum yang kuat, serta bebas dari segala bentuk campur tangan atau intervensi yang berpotensi memengaruhi kemandirian lembaga peradilan.

Kedua dan merupakan poin yang paling krusial, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada tingkat pelaksana teknis atau individu yang terlibat langsung. Berdasarkan teori pertanggungjawaban hukum, tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada setiap pihak yang terlibat dalam struktur perbuatan pidana, baik sebagai pelaku, penyuruh, maupun pemberi arahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengakui bentuk keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana materiil. Oleh karena itu, proses penyidikan dan persidangan wajib menggali fakta secara mendalam dan komprehensif untuk mengungkap seluruh rantai peristiwa hukum, mulai dari tahap perencanaan, pemberian perintah, hingga pelaksanaannya. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik yang bertindak secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang pangkat, jabatan, atau kedudukannya, wajib diproses hukum dan diadili. Hal ini selaras dengan adagium hukum lex superior derogat legi inferiori serta prinsip bahwa setiap orang adalah sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada pengecualian atau perlindungan hukum bagi pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan keadaan impunitas."

Pemenuhan Hak Korban Sebagai Tujuan Utama Hukum

"Ketiga, pemenuhan hak-hak korban harus ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama dari proses penegakan hukum. Tindakan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Dalam kerangka hak korban, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan hak secara utuh atau yang dikenal sebagai pemulihan dalam arti materiil maupun moril. Putusan hukum yang dihasilkan tidak boleh hanya bersifat formalitas semata, melainkan harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan kepuasan hukum bagi korban dan masyarakat luas.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara organisasi kami mendesak dengan tegas kepada para penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan. Kami menekankan agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya serta menjerat setiap pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Jangan sampai penyelesaian perkara ini meninggalkan kesan adanya perlindungan hukum atau impunitas bagi pihak yang berkuasa. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan sampai ke akar permasalahan, demi menjaga harkat martabat hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia."(red)

Related Articles