PERAN ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA: PEMBAHASAN DENGAN H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si (WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI)
Hukum

PERAN ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA: PEMBAHASAN DENGAN H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si (WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI)

March 29, 2026 4 min read
CMS Profile
Published on March 29, 2026
Last updated: Mar 29, 2026
PERAN ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA: PEMBAHASAN DENGAN H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si (WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI)

PERAN ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA: PEMBAHASAN DENGAN H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si (WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI)

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) MENDORONG PROFESI ADVOKAT BERINTEGRITAS UNTUK MEMBANGUN SISTEM HUKUM BERKUALITAS

BANDUNG, 29 MARET 2026 – Profesi advokat di Indonesia memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam upaya mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan demokratis. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si, dalam temu wicara ilmiah yang dilakukan pada hari ini.

 

Menurut Yovie, peran advokat tidak terbatas pada penyediaan layanan hukum bagi klien individu atau institusi, melainkan juga mencakup kontribusi substansial dalam memperkuat fondasi normatif dan struktural sistem hukum nasional. "Advokat bukan hanya pelaku praktik hukum, melainkan agen perubahan yang memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan transformasi institusional menuju negara hukum yang berfungsi secara optimal," paparnya.

 

INTEGRITAS SEBAGAI PONDASI EPISTEMOLOGIS DAN PRAKTIS PERUBAHAN

 

Yovie menekankan bahwa integritas merupakan konstruksi fundamental yang menjadi landasan dalam menjalankan peran advokat sebagai agen perubahan. Prinsip ini harus dijadikan acuan dalam setiap dimensi praktik hukum, mulai dari representasi hukum bagi pihak yang bersangkutan hingga upaya reformasi sistemik pada struktur peradilan yang ada.

 

"Perjalanan pengembangan sistem hukum yang berkelanjutan harus selalu diawali dan diakhiri dengan prinsip integritas. Tanpa konstituen tersebut, setiap upaya untuk mencapai keadilan substansial akan kehilangan fondasi normatif yang mendasar," jelasnya.

 

Menurut analisis beliau, advokat yang menjalankan praktik dengan integritas tinggi akan mampu mengidentifikasi dinamika ketidakseimbangan serta bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum, kemudian mengusulkan formulasi perbaikan yang bersifat sistemik. Selain itu, advokat juga berperan sebagai mediator yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh lembaga negara terkait, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

TANTANGAN INSTITUSIONAL DAN STRUKTURAL YANG DIHADAPI

 

Dalam mewujudkan peran sebagai agen perubahan, profesi advokat dihadapkan pada sejumlah tantangan yang bersifat multidimensi. Di antaranya adalah kompleksitas regulasi hukum yang terus berkembang seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat, disparitas kapasitas profesional antar advokat di berbagai wilayah di Indonesia, serta tantangan dalam memelihara integritas profesional di tengah berbagai tekanan dan godaan yang muncul dalam praktik sehari-hari.

 

"Kurangnya literasi hukum serta pemahaman yang komprehensif masyarakat tentang peran dan fungsi advokat juga menjadi hambatan struktural. Banyak kalangan yang masih memahami profesi advokat hanya sebatas sebagai pihak yang menangani kasus litigasi, tanpa menyadari kontribusi mereka dalam pembangunan sistem hukum secara keseluruhan," ungkap Yovie.

 

STRATEGI KEBIJAKAN PERADI UNTUK MENDUKUNG ADVOKAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

 

Untuk mengoptimalkan peran advokat sebagai agen perubahan, PERADI melalui Dewan Pimpinan Nasional telah melaksanakan sejumlah langkah strategis yang terintegrasi. Langkah-langkah tersebut mencakup pengembangan kapasitas profesional melalui program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang menggabungkan aspek teknis keilmuan hukum dengan pembentukan karakter etis dan integritas.

 

Organisasi profesi ini juga melakukan pembangunan kerjasama multidimensi dengan berbagai institusi nasional dan internasional, melakukan advokasi kebijakan untuk menyempurnakan regulasi hukum dan sistem peradilan, serta menjalankan program pemberdayaan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berada pada posisi marginal dan kurang memiliki akses terhadap layanan hukum berkualitas.

 

"Kita berfokus untuk membangun ekosistem hukum yang mendukung advokat menjadi agen perubahan yang aktif dan produktif. Mulai dari penyempurnaan kurikulum pendidikan hukum hingga penguatan mekanisme pengawasan profesional, seluruh upaya diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan prinsip keadilan," jelasnya.

 

KERJA SAMA MULTI-STAKEHOLDER SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN NEGARA HUKUM

 

Yovie menegaskan bahwa mewujudkan negara hukum yang berkeadilan bukan merupakan tanggung jawab tunggal pemerintah atau profesi advokat semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi yang erat dan sinergis antara berbagai pemangku kepentingan menjadi prasyarat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

 

"Pembangunan negara hukum adalah perjalanan kolektif yang membutuhkan kontribusi dari semua pihak. Kita harus bekerja sama secara sinergis untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara," tutup beliau secara konklusif.

(red)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp