Ach Hussairi, SH., MH (Ketua DPC PERADI Malang sekaligus Wasekjen DPN PERADI): Selamat Hari Buruh 2026, Teguhkan Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekerja
MALANG, 1 MEI 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Malang turut merayakan peringatan Hari Buruh Nasional tahun 2026 dengan menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan mendalam kepada seluruh pekerja di wilayah Malang dan sekitarnya. Ucapan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PERADI Malang sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Ach Hussairi, SH., MH., sebagai wujud kepedulian dan dukungan organisasi terhadap nasib serta kesejahteraan kaum buruh.
Dalam pernyataannya, Ach Hussairi menegaskan bahwa kemajuan ekonomi, pembangunan daerah, hingga kestabilan sosial di Kota Malang maupun Indonesia secara luas tidak lepas dari peran strategis dan kerja keras jutaan pekerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, peringatan Hari Buruh menjadi momen yang tepat untuk mengapresiasi dedikasi mereka sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam menjamin hak-hak pekerja.
Tulang Punggung Pembangunan yang Pantas Dihargai
Menurut Ach Hussairi, kaum buruh adalah pilar utama yang menopang kemajuan bangsa dan daerah. Setiap hasil karya, pembangunan, dan kemakmuran yang dirasakan masyarakat saat ini adalah buah dari keringat, ketekunan, dan semangat pantang menyerah para pekerja yang bekerja dengan penuh tanggung jawab setiap harinya.
"Selamat Hari Buruh 2026! Terima kasih atas segala pengorbanan dan kerja keras yang telah dicurahkan demi kemajuan daerah dan bangsa. Tanpa kehadiran dan kontribusi Anda semua, roda pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar. Kaum buruh adalah aset berharga yang harus dihargai, dilindungi, dan disejahterakan. Menghormati hak buruh sama dengan menghargai masa depan bangsa," ujar Ach Hussairi dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum dan keadilan, PERADI—baik di tingkat nasional maupun cabang—memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan hak-hak konstitusional pekerja terpenuhi dengan baik. Melalui jaringan ribuan advokat yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Malang, organisasi ini siap menjadi mitra hukum yang andal, memberikan penyuluhan, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa kerja agar keadilan benar-benar dirasakan oleh setiap buruh.
Perlindungan Hukum: Syarat Mutlak Kesejahteraan
Ach Hussairi menambahkan bahwa perlindungan hukum yang kuat dan kepastian penerapan aturan adalah syarat mutlak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh yang sesungguhnya. Ia mengakui bahwa meskipun aturan perundang-undangan ketenagakerjaan sudah tersedia dengan cukup lengkap, tantangan dalam penerapannya di lapangan masih sering dijumpai. Masih ada kasus di mana hak-hak pekerja tidak terpenuhi, lingkungan kerja yang kurang aman, hingga perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, peran serta berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti PERADI, sangat dibutuhkan untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil, upah yang layak sesuai beban kerja, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta jaminan sosial yang terjamin. Tidak boleh ada satu pun orang yang diperlakukan sewenang-wenang atau kehilangan haknya hanya karena posisinya dalam hubungan kerja. Kami di PERADI berkomitmen untuk terus bersuara dan bertindak memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh pekerja, di mana pun mereka berada," tegasnya.
Ia juga mengajak para pengusaha dan pemerintah daerah untuk bekerja sama menciptakan iklim kerja yang kondusif, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Hubungan yang harmonis, seimbang, dan berlandaskan hukum diyakini akan menciptakan suasana kerja yang produktif dan berkelanjutan bagi kemajuan Kota Malang maupun Indonesia.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Menutup pernyataannya, Ach Hussairi berharap agar peringatan Hari Buruh tahun 2026 ini menjadi titik balik perbaikan nasib pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Malang. Ia berharap agar perlindungan hukum dan kesejahteraan buruh semakin meningkat seiring dengan kemajuan zaman dan pembangunan daerah, serta agar seluruh elemen masyarakat dapat bersatu, peduli, dan bekerja sama menciptakan dunia kerja yang beradab, berkeadilan, dan sejahtera.
Pesan ucapan selamat dan dukungan ini disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi resmi milik DPC PERADI Malang maupun DPN PERADI, diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pekerja di berbagai sektor usaha.
Melalui pernyataan ini, Ach Hussairi kembali menegaskan peran PERADI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berfokus pada pembinaan advokat, tetapi juga hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum buruh yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah dan kemajuan bangsa Indonesia.(red)