Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Menjaga Standardisasi di Tengah Maraknya Organisasi Advokat
Advokat

Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Menjaga Standardisasi di Tengah Maraknya Organisasi Advokat

April 03, 2026 3 min read
CMS Profile
Published on April 03, 2026
Last updated: Apr 03, 2026
Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Menjaga Standardisasi di Tengah Maraknya Organisasi Advokat

Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Menjaga Standardisasi di Tengah Maraknya Organisasi Advokat

Sekjen DPN PERADI: Sinergi dan Kualitas Adalah Jawaban Atas Proliferasi Organisasi Hukum

JAKARTA, 3 APRIL 2026 – Perkembangan jumlah organisasi advokat yang semakin menjamur di tanah air merupakan fenomena yang tidak terelakkan dalam dinamika kehidupan berdemokrasi. Namun, kondisi ini menuntut kesadaran kolektif untuk tetap menjaga standar mutu agar tidak merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN PERADI), Alam P. Simamora, S.H., M.H., menanggapi fenomena tersebut.

Menurutnya, kebebasan berserikat atau freedom of association adalah hak konstitusional yang dijamin. Namun, keberagaman wadah organisasi tidak boleh diartikan sebagai perpecahan standar nilai dan profesionalisme.

"Keberadaan berbagai organisasi adalah realita yang harus kita sikapi dengan bijak. Namun, kita harus berpegang pada prinsip 'E pluribus unum' – Dari banyak hal, menjadi satu kesatuan. Artinya, meskipun berbeda organisasi, kita tetap satu profesi yang memiliki standar etika, kompetensi, dan tanggung jawab yang sama sebagai pelayan keadilan (officium nobile). Ingatlah prinsip 'Ubi societas, ibi jus' – Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Demikian pula dalam organisasi, aturan main dan standar mutlak harus ada," ujar Alam P. Simamora.

KEPATUHAN HUKUM SEBAGAI PRASYARAT MUTLAK

Lebih lanjut, Sekjen DPN PERADI menekankan bahwa setiap organisasi memiliki kewajiban konstitusional untuk tunduk pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Profesi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya disorientasi yang dapat merendahkan martabat profesi.

"Tantangan kita bersama adalah bagaimana memastikan bahwa setiap organisasi berjalan di atas rel yang benar, tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi lebih mengutamakan kualitas. Sebagaimana bunyi kaidah: 'Jura in omnibus, non in parte servantur' – Hukum harus dipatuhi secara keseluruhan, bukan sebagian-sebagian. Maka, pengawasan dan edukasi harus berjalan beriringan. Jangan sampai terjadi 'Summum jus, summa injuria' – Hukum yang terlalu kaku justru menjadi ketidakadilan terbesar karena kehilangan ruh etikanya," tegasnya.

REKOMENDASI STRATEGIS: KOMPETISI YANG SEHAT DAN KOMPETENSI

Dalam memberikan masukan dan saran, Alam P. Simamora mengajak seluruh elemen untuk membangun budaya kompetisi yang sehat (healthy competition) yang didasari oleh peningkatan kapasitas keilmuan dan kelembagaan.

"Saran kami, mari kita alihkan energi untuk saling meningkatkan kualitas diri, bukan saling merendahkan. Terapkan prinsip 'Respectus inter collegas' – Saling menghormati sesama kolega. Fokuslah pada seleksi yang ketat, pendidikan berkelanjutan, dan penegakan etika yang tegas. Itulah kunci utama. Sebagaimana adagium berbunyi: 'Non nocere, sed juvare' – Tugas kita adalah membantu, bukan merugikan. Mari kita jaga nama baik profesi ini demi kepentingan hukum dan masyarakat," jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepercayaan publik (public trust) adalah aset paling berharga yang harus dijaga bersama.

"Masyarakat akan menilai dari hasil kerja nyata dan integritas. Ingatlah prinsip 'Lex est recta ratio' – Hukum adalah nalar yang benar. Mari kita wujudkan profesi advokat yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga hebat kualitasnya dan terpercaya," pungkasnya.(red)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp