DINAMIKA STRATEGIS DAN KEARIFAN MANAJERIAL: PROF. DR. OSCARIUS Y. WIJAYA, MH, MM, CLI MEMPERKUAT DEWAN PAKAR DPN PERADI
SURABAYA, 18 APRIL 2026 – Keberlangsungan dan eksistensi sebuah organisasi profesi sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan dan kedalaman visi para pengurusnya. Pengangkatan Prof. Dr. Oscarius Y. WIJAYA, MH, MM, CLI untuk mengemban amanah dalam struktur Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merupakan langkah strategis dalam memperkokoh sendi-sendi organisasi.
Kontribusi beliau membawa nilai tambah yang signifikan, khususnya dalam ranah Hukum Bisnis dan Regulasi Sektoral. Keahlian ini mencakup pemahaman mendalam mengenai tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dinamika hukum yang mengatur berbagai sektor industri. Kompetensi beliau semakin lengkap dengan sertifikasi sebagai Certified Liquidator Indonesia (CLI), yang menandakan spesialisasi dalam bidang penyelesaian aset, likuidasi, dan hukum kepailitan.
Dalam kesempatan ini, pernyataan dukungan juga disampaikan oleh dr. Richard Li, yang bertindak sebagai saksi ahli dalam berbagai proses hukum. Menurutnya, kehadiran figur dengan latar belakang akademis dan praktis yang kuat sangat krusial, terutama dalam menjawab tantangan kompleksitas hukum bisnis yang terus berkembang.
Integrasi Hukum dan Manajemen dalam Kebijakan Strategis
Prof. Oscarius menegaskan bahwa dalam konteks tata kelola organisasi kontemporer, penyusunan kebijakan tidak dapat dilepaskan dari analisis manajerial yang komprehensif. Khususnya dalam bidang hukum bisnis, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga implikasi regulasi terhadap operasional perusahaan dan sektor ekonomi.
"Peran strategis Dewan Pakar adalah memberikan landasan pemikiran yang rasional dan objektif, guna memastikan setiap keputusan organisasi selaras dengan norma hukum serta responsif terhadap dinamika regulasi sektoral. Sinergi antara kepatuhan regulasi dan inovasi manajemen menjadi prasyarat utama bagi kemajuan profesi," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh dr. Richard Li. Sebagai seorang ahli yang sering terlibat dalam persidangan, ia menekankan bahwa standar kompetensi advokat yang tinggi, khususnya dalam memahami regulasi teknis dan bisnis, sangat berpengaruh terhadap kualitas pembuktian dan penegakan keadilan.
Pendekatan multidimensi yang dimiliki Prof. Oscarius diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal dalam merumuskan arah kebijakan organisasi, sejalan dengan pandangan para ahli di berbagai disiplin ilmu.
Etos Kerja dan Penegakan Nilai-Nilai Profesional
Sebagai seorang akademisi dan praktisi yang berpengalaman, Prof. Oscarius konsisten menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap kerangka regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan berusaha. Keahlian khusus sebagai Certified Liquidator Indonesia menjadi nilai plus dalam memberikan masukan strategis terkait kompleksitas masalah hukum perdagangan dan tata kelola aset.
Menurut pandangannya, martabat profesi advokat tidak hanya terbangun dari aspek teknis yuridis, tetapi juga dari kemampuan memberikan solusi hukum yang adaptif terhadap kebutuhan bisnis dan kepatuhan sektoral.
"Profesi advokat memiliki peran vital dalam arsitektur penegakan hukum ekonomi. Oleh sebab itu, pemeliharaan kepercayaan publik merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan melalui transparansi, profesionalisme, dan tanggung jawab moral yang tak tergoyahkan," tegas Prof. Oscarius.
Visi Masa Depan dan Konsolidasi Institusi
Keterlibatan Prof. Dr. Oscarius Y. Wijaya dalam jajaran Dewan Pakar diharapkan mampu menjadi katalisator bagi peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi secara menyeluruh, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum bisnis modern. Dukungan dari berbagai kalangan ahli, termasuk dr. Richard Li, semakin memperkuat landasan bahwa pengembangan profesi harus berbasis pada ilmu pengetahuan dan standar profesional yang teruji.
Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat peran advokat dalam sistem penegakan hukum nasional. Ke depan, PERADI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai entitas administratif, tetapi juga mampu menegakkan integritas profesi, meningkatkan standar kompetensi di bidang regulasi, serta merekonstruksi kepercayaan publik.
Oleh karena itu, persatuan dan konsolidasi organisasi menjadi kunci determinan untuk menjaga marwah profesi serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.
(Redaksi)