Kepatuhan Terhadap AD/ART Sebagai Pondasi Utama Kekuatan Organisasi: Ketum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Waketum DPN PERADI Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. Menegaskan Kembali Pentingnya Ketaatan Normatif
JAKARTA, 4 MEI 2026 – Dalam dinamika kehidupan organisasi profesi, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan suatu keharusan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, serta berkedudukan sebagai landasan konstitusional dan yuridis yang menjamin keberlangsungan setiap organisasi advokat di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., bersamaan dengan Waketum DPN PERADI, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H., dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
AD/ART Sebagai Sumber Hukum dan Landasan Filosofis Organisasi
Menurut Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., AD/ART memegang kedudukan strategis sebagai sumber hukum internal utama serta pedoman operasional tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan organisasi, mulai dari tata susunan kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan secara kolegial, hingga batasan hak dan kewajiban yang melekat pada setiap unsur keanggotaan dalam kerangka hubungan hukum keorganisasian. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik “Ubi societas, ibi jus” yang bermakna “di mana terdapat kehidupan bermasyarakat atau berkelompok, di sana pasti terdapat aturan atau hukum yang mengaturnya” — menegaskan bahwa keberadaan aturan dasar adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya tatanan yang teratur, tertib, dan berkeadilan di dalam setiap organisasi, termasuk organisasi advokat.
“AD/ART tidak semata-mata merupakan dokumen normatif yang berisi rangkaian pasal dan ketentuan belaka, melainkan wujud nyata dari perjanjian kemitraan organisatoris yang disepakati secara bersama-sama, memiliki kekuatan mengikat, serta wajib dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan setia oleh seluruh komponen organisasi tanpa kecuali. Apabila semangat kepatuhan terhadap aturan dasar ini melemah atau bahkan diabaikan, maka arah dan tujuan organisasi akan kehilangan pijakan yang jelas, risiko terjadinya kekosongan hukum, ketidaktertiban, dan disfungsi organisasi akan meningkat tajam, serta kepercayaan publik maupun lembaga penegak hukum terhadap legitimasi dan integritas profesi advokat secara keseluruhan akan mengalami penurunan yang sangat mendasar,” ujarnya. Pandangan ini juga selaras dengan adagium “Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet” yang artinya “Hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan segala sesuatu yang bermanfaat dan diperlukan, serta melarang hal-hal yang bertentangan” — menegaskan bahwa aturan organisasi bukanlah semata-mata pembatas kebebasan, melainkan instrumen penting untuk menjamin tercapainya tujuan dan kepentingan bersama secara adil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan, kesediaan untuk mematuhi ketentuan AD/ART menjadi indikator utama tingkat kedewasaan dan keseriusan suatu organisasi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang berlandaskan pada asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas. “Sebagai bagian dari sistem penegak hukum, para advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menempatkan diri sebagai teladan dalam hal kepatuhan terhadap norma dan peraturan yang berlaku, baik yang bersifat publik maupun yang bersifat privat. Jika kita sendiri tidak memiliki kesadaran untuk menghargai dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama secara sah dan benar, maka sangat sulit bagi kita untuk memperoleh pengakuan hukum dan yuridis serta kepercayaan dari masyarakat luas saat menjalankan fungsi mulia memperjuangkan kebenaran dan hak asasi orang lain di hadapan lembaga peradilan,” tegas Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex non cogit ad impossibilia” yang berarti “Hukum tidak pernah memaksakan hal yang mustahil untuk dilaksanakan” — namun sebaliknya, hukum juga tidak memberikan ruang bagi kelalaian atau penolakan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dan masih berada dalam batas kemampuan serta kewajiban bersama.
Ketentuan Pembatasan Masa Jabatan Bersifat Mengikat dan Tidak Dapat Diganggu-Gugat
Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan kepengurusan yang tercantum secara jelas di dalam AD/ART merupakan aturan yang bersifat imperatif, mutlak, serta tidak dapat diubah, diabaikan, atau dikesampingkan secara sewenang-wenang, mengingat ketentuan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan norma yang berlaku secara umum dan mengikat bagi seluruh unsur organisasi. Hal ini sesuai dengan adagium “Lex specialis derogat legi generali” yang bermakna “aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum” — dalam konteks ini, ketentuan khusus mengenai batas masa jabatan yang tertuang dalam AD/ART harus dijunjung tinggi sebagai aturan dasar, dan tidak boleh diganti atau diubah melalui cara-cara yang tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena hal tersebut merupakan inti dari kesepakatan awal yang menjadi dasar keberadaan organisasi.
“Upaya untuk memperpanjang masa kepemimpinan tidak dapat dibentuk, diatur ulang, atau dipaksakan pelaksanaannya semata-mata didasarkan pada pertimbangan subjektif, pengutamaan kepentingan pribadi atau kelompok, maupun dengan tujuan yang nyata-nyata untuk mempertahankan posisi kekuasaan dan keuntungan tertentu, karena tindakan demikian jelas bertentangan dengan asas kepatutan, kesusilaan, serta rasa keadilan hukum. Segala bentuk rekayasa terhadap ketentuan organisasi yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan di luar koridor aturan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran prinsipil yang nyata terhadap AD/ART, sekaligus merupakan tindakan yang mencederai semangat demokrasi serta nilai-nilai keadilan yang menjadi landasan utama pendirian dan keberlangsungan hukum setiap organisasi advokat di Indonesia. Lebih jauh lagi, tindakan semacam ini dapat menyebabkan keputusan atau kebijakan yang dihasilkan menjadi cacat formil maupun materiil, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu,” tegasnya. Pandangan ini sangat sesuai dengan adagium “Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet” yang berarti “seseorang tidak dapat memberikan hak atau wewenang kepada pihak lain melebihi hak atau wewenang yang dimilikinya sendiri” — dalam makna yang lebih luas, prinsip ini berlaku mutlak dalam kehidupan organisasi: tidak ada individu atau kelompok yang memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, atau membatalkan aturan di luar batas kewenangan yang telah diberikan oleh ketentuan dasar, sehingga apa yang tidak diizinkan oleh aturan tidak boleh dipaksakan untuk dilakukan atau dijalankan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. mengemukakan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan AD/ART merupakan kunci strategis yang sangat penting untuk menjaga keutuhan, kohesivitas, serta kesatuan visi dan misi seluruh unsur yang ada di dalam organisasi advokat, dalam bingkai besar kepatuhan terhadap norma. “Setiap organisasi yang memiliki skala besar, struktur yang kompleks, serta jangkauan wilayah yang luas sangat membutuhkan sistem aturan yang jelas, tegas, dan dilaksanakan secara seragam agar seluruh aktivitas dan langkah organisasi dapat berjalan seirama, terkoordinasi dengan baik, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Keberagaman pandangan atau perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan lumrah terjadi dalam kehidupan berorganisasi, bahkan merupakan tanda dari dinamika yang sehat, namun seluruhnya harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur secara baku dalam AD/ART, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hierarki norma yang berlaku. Tidak boleh ada pihak atau kelompok tertentu yang bertindak di luar koridor ketentuan yang berlaku, karena tindakan demikian hanya akan menjadi pemicu terjadinya perpecahan internal dan merusak modal sosial serta persatuan yang telah dibangun melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan, bahkan dalam kasus yang paling parah dapat mengakibatkan hilangnya kepribadian hukum organisasi itu sendiri,” paparnya. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex superior derogat legi inferiori” yang berarti “aturan yang memiliki tingkatan hukum lebih tinggi mengesampingkan aturan yang tingkatannya lebih rendah” — menegaskan kembali bahwa aturan dasar organisasi sebagai norma tertinggi di lingkungan internal harus senantiasa dihormati, dijadikan acuan utama, dan tidak boleh dikesampingkan oleh aturan atau keputusan lain yang tingkatannya lebih rendah.
Mekanisme Penegakan Disiplin dan Konsekuensi Hukum Organisasi
Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat di dalam AD/ART, termasuk berbagai upaya rekayasa aturan demi kepentingan perpanjangan kekuasaan, memiliki konsekuensi hukum dan organisasi yang tegas serta memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. “Setiap organisasi advokat yang taat asas seyogianya memiliki lembaga pengawasan dan lembaga disiplin yang berfungsi secara independen, bertugas melaksanakan fungsi pemantauan, penilaian, hingga penjatuhan sanksi secara objektif dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan prosedural. Berbagai jenis sanksi disiplin telah diatur secara berjenjang dan proporsional, mulai dari teguran tertulis, pembatasan atau pencabutan hak-hak keanggotaan, hingga pemberhentian secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi atas pelanggaran berat yang dilakukan. Seluruh langkah penegakan aturan ini ditempuh semata-mata dengan tujuan mulia untuk melindungi kehormatan, martabat, dan integritas organisasi, serta menjamin bahwa wadah profesi ini senantiasa diisi oleh para advokat yang memiliki kompetensi profesional yang memadai, beretika luhur, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk senantiasa patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas setiap tindakan hukum yang diambilnya,” tambahnya. Pandangan ini sangat didukung oleh adagium “Ubi jus, ibi remedium” yang berarti “di mana terdapat hak, di sana pasti tersedia upaya pemulihan atau sanksi” — menegaskan bahwa keberadaan aturan yang baik tidak akan memiliki makna apa pun tanpa adanya mekanisme penegakan yang tegas dan konsekuensi yang jelas bagi mereka yang berani melanggarnya.
Pentingnya Internalisasi Nilai dan Pemahaman Mendalam Terhadap Aturan
Kedua pimpinan DPN PERADI tersebut juga menyepakati bahwa upaya sosialisasi, pendidikan, serta pendalaman pemahaman mengenai substansi dan makna filosofis yang terkandung di dalam AD/ART perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, terstruktur, sistematis, dan menyeluruh di seluruh jajaran organisasi advokat di Indonesia, sebagai bagian integral dari upaya penanaman kesadaran hukum di kalangan anggota. “Kita tidak boleh hanya merasa cukup dengan keberadaan aturan secara formal di atas kertas semata, namun harus terus berupaya secara sungguh-sungguh untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap AD/ART merupakan tanggung jawab mendasar yang bersifat moral, etis, dan profesional yang melekat pada diri setiap anggota organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, serta komunikasi yang intensif dan terus ditingkatkan kualitasnya, kita berharap agar semangat untuk senantiasa mematuhi dan menjunjung tinggi aturan organisasi dapat tumbuh, mengakar kuat, serta terpelihara dengan baik di dalam hati dan pikiran setiap anggotanya, sebagai bagian dari upaya nyata penegakan supremasi hukum di lingkungan profesi kita,” tutup Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. Hal ini sejalan dengan adagium “Ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan terhadap ketentuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari tanggung jawab hukum” — menegaskan kembali bahwa pemahaman yang mendalam terhadap aturan organisasi merupakan kewajiban bagi setiap anggotanya, dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tidak akan pernah dapat dijadikan alasan yang sah untuk melepaskan diri dari kewajiban mematuhinya.
Pada bagian akhir pernyataannya, kedua tokoh tersebut turut menyampaikan doa dan harapan agar seluruh jajaran pimpinan serta anggota organisasi advokat di seluruh wilayah Indonesia senantiasa dikaruniai kekuatan spiritual yang kokoh, kebijaksanaan dalam berpikir dan bertindak, serta keteguhan hati untuk senantiasa berjuang mempertahankan prinsip dasar, hak konstitusional, serta kewibawaan organisasi sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan perlindungan dan petunjuk-Nya dalam setiap langkah yang kita tempuh, memberikan kebijaksanaan yang mencerahkan dalam setiap keputusan yang diambil, serta mengarahkan seluruh perjuangan kita menuju pencapaian kemajuan harkat dan martabat profesi advokat, serta demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan yang hakiki di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aamiin,” ucap keduanya secara serentak dan penuh harap.(red)