KONSOLIDASI DAN LEGITIMASI: H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si. RESMI JABAT WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI
JAKARTA, 18 APRIL 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi memasuki era kepemimpinan baru pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Forum ini menjadi momentum penting dalam rangkaian konsolidasi organisasi yang berlandaskan pada asas legalitas, akuntabilitas, dan demokrasi internal.
Keberadaan kepengurusan baru ini tidak hanya lahir dari dinamika organisasi semata, melainkan berdiri kokoh di atas pijakan yuridis yang kuat dan terukur. Secara explicit, keberadaan PERADI sebagai badan hukum yang diakui negara merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022.
Selain landasan administratif negara, operasional organisasi juga tetap berpegang teguh pada Peraturan Rumah Tangga PERADI tertanggal 30 November 2017 sebagai norma dasar dan pedoman utama dalam menjalankan fungsi serta kewenangan organisasi.
Validitas Munaslub dan Formasi Kepengurusan
Hasil keputusan Munaslub yang telah dituangkan dalam Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026, menjadi bukti otentik adanya volonte generale atau kehendak kolektif para advokat untuk melakukan penataan ulang kepemimpinan secara konstitusional.
Dari forum tersebut, dilahirkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Nasional PERADI periode 2026–2031 yang kemudian diformalkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026 tentang Struktur Kepengurusan Nasional.
Dalam struktur tersebut, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi oleh jajaran Wakil Ketua Umum yang terdiri dari tokoh-tokoh hukum nasional, termasuk H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., yang resmi dilantik untuk memikul amanah strategis dalam kepemimpinan organisasi.
Struktur kepengurusan ini juga diperkuat dengan keberadaan organ pendukung seperti Dewan Kepakaran, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, serta Komisi Pengawas yang diisi oleh para akademisi dan praktisi senior guna menjamin checks and balances internal.
Visi: Mengembalikan Marwah Officium Nobile
Menanggapi pelantikan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar turn over kepengurusan, melainkan awal dari upaya pemulihan dan penegasan kembali martabat profesi advokat di Indonesia.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menghasilkan honorarium, tetapi merupakan pilar utama penegakan hukum dan penjaga kebebasan sipil. Oleh karena itu, organisasi harus berdiri kokoh, independen, dan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa PERADI ke depan harus mampu menjadi domicilium atau rumah besar yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat.
Menurutnya, tantangan profesi ke depan semakin kompleks, mulai dari isu kriminalisasi advokat, praktik unfair competition, hingga tuntutan adaptasi teknologi digital dalam pelayanan hukum.
“Organisasi hadir untuk memberikan protectio (perlindungan), educatio (pembinaan), serta memastikan setiap anggota menjalankan praktik sesuai lex lata (hukum yang berlaku) dan Kode Etik Advokat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya soliditas agar organisasi tidak terjebak dalam konflik internal yang justru melemahkan posisi advokat sebagai officium nobile (jabatan yang mulia).
“Sudah saatnya kita bersatu. Perbedaan pendapat adalah hal yang reasonable, namun kepentingan profesi dan konstitusi harus diletakkan di atas segalanya,” tambahnya.
Penegasan Legalitas dan Arah Gerak Organisasi
Dengan telah diterbitkannya SK Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026, maka struktur kepengurusan periode 2026–2031 secara de jure telah berlaku sah dan menjadi dasar operasional dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta penegakan etik.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen organisasi untuk selalu bergerak dalam koridor hukum, statuta organisasi, dan prinsip keadilan. PERADI kini bergerak dengan satu tujuan besar: mengembalikan kepercayaan publik (public trust) dan memastikan profesi advokat tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Rechtstaat (negara hukum) yang sejati di Indonesia.
(Redaksi)