MANDAT KEPEMIMPINAN: VISI YURIDIS DAN TRANSFORMASI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. (KETUA UMUM DPN PERADI)
Nasional

MANDAT KEPEMIMPINAN: VISI YURIDIS DAN TRANSFORMASI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. (KETUA UMUM DPN PERADI)

April 18, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on April 18, 2026
Last updated: Apr 18, 2026
MANDAT KEPEMIMPINAN: VISI YURIDIS DAN TRANSFORMASI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. (KETUA UMUM DPN PERADI)

MANDAT KEPEMIMPINAN: VISI YURIDIS DAN TRANSFORMASI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. (KETUA UMUM DPN PERADI)

Mengemban Amanah Konstitusi Organisasi

JAKARTA, 18 APRIL 2026 – Usai prosesi pelantikan, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031. Dalam pernyataan resmi pertamanya, Ketua Umum menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat organisasi dengan landasan legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme yang tinggi demi menjaga ex officio profesi advokat.

 

Kepercayaan yang diberikan, menurutnya, bukan sekadar jabatan, melainkan onus probandi atau beban pembuktian untuk mampu membawa organisasi menjadi institusi yang credibel dan berwibawa di mata hukum dan masyarakat.

 

Paradigma Baru: Rechtstaat dan Penegakan Keadilan Substantif

 

Dr. Imam Hidayat menyoroti dinamika hukum nasional yang terus berkembang. Ia menekankan bahwa advokat tidak hanya bertindak sebagai counsel atau kuasa hukum, tetapi juga merupakan officium nobile (profesi mulia) yang bertugas menegakkan kebenaran dan keadilan.

 

"Kita harus memahami bahwa profesi ini berdiri di atas prinsip audi et alteram partem (dengarlah pihak lainnya). Oleh karena itu, PERADI harus menjadi wadah yang menjamin setiap anggotanya memiliki pemahaman mendalam tentang ius constituendum dan ius constitutum, serta mampu menerapkan hukum dengan pendekatan case method yang tepat," tegasnya.

 

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa kepemimpinannya akan berfokus pada tiga pilar strategis:

 

1. Konsolidasi Internal: Memperkuat struktur organisasi agar berjalan sesuai statuta dan reglement.

2. Penguatan Kompetensi: Meningkatkan kapasitas juridische kennis (pengetahuan hukum) anggota dalam menghadapi kompleksitas perkara.

3. Penegakan Etika: Menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai lex specialis dalam menjaga martabat profesi.

 

Komitmen Menjaga Integritas dan Supremasi Hukum

 

Ketua Umum menegaskan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam sistem peradilan (rechtspleging). Oleh sebab itu, setiap tindakan dan perilaku harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum (wetmatigheid) dan prinsip kehati-hatian (cautionaire).

 

"Kita tidak boleh mengorbankan legalitas demi kepentingan sesaat. Setiap advokat PERADI harus mampu memberikan legal opinion yang akurat, melakukan legal drafting yang rapi, dan mewakili klien dengan penuh dedikasie dan integriteit," ujar Dr. Imam.

 

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi dan sinergi antar organ organisasi, agar tercipta iklim organisasi yang kondusif dan bebas dari conflict of interest.

 

Penutup: Bersatu Wujudkan Keadilan

 

Di akhir sambutannya, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh insan PERADI untuk bersatu padu. Menurutnya, hanya dengan persatuan, profesi advokat dapat memegang peranan sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dan mewujudkan negara hukum yang sejati.

 

"Mari kita jaga nama baik organisasi. Mari kita buktikan bahwa advokat Indonesia adalah penjaga konstitusi yang setia dan pejuang keadilan yang tak kenal lelah," pungkasnya.

 

(Redaksi)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp