PELANTIKAN PENGURUS DPN PERADI: UPAYA PENGUATAN SINERGI DAN TATA KELOLA HUKUM NASIONAL
JAKARTA,17 APRIL 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah menyelenggarakan proses pelantikan jajaran pengurus pusat untuk periode kepengurusan 2026–2031. Acara berlangsung secara khidmat di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2026.
Konsolidasi Organisasi dan Dukungan Lintas Sektoral
Kegiatan ini turut dimaknai sebagai langkah konsolidasi organisasi dengan dilantiknya pula pengurus dari beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC), meliputi wilayah Malang, Bandung Raya, Depok, Banjarmasin, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., serta Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI), A. Taufik Gumay, M.Si., kehadiran mereka menandakan adanya dukungan dan kerja sama strategis lintas institusi.
Komitmen Ideologis dan Profesionalisme
Pelantikan ini merupakan implementasi dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026 dan dihadiri oleh ratusan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam prosesi tersebut, seluruh pengurus mengambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik profesi serta memperkokoh soliditas organisasi.
Optimalisasi Peran Advokat dalam Sistem Hukum
Dalam paparannya, Ketua Umum DPN PERADI yang baru, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menekankan aspek profesionalitas yang berlandaskan pada prinsip officium nobile atau profesi yang luhur. Beliau menyoroti urgensi terbangunnya hubungan yang harmonis dan setara antara aparat penegak hukum—terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat—sebagai prasyarat fundamental dalam mewujudkan kepastian hukum serta keadilan substantif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. PK. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa eksistensi advokat bukan sekadar status formal, melainkan manifestasi dari tanggung jawab konstitusional. Oleh sebab itu, pengurus dituntut untuk menjalankan amanah dengan integritas tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar.
Hal senada dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum lainnya, H. Yovie Megananda, S.H., M.Si.. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan variabel krusial dalam merespons dinamika tantangan kebangsaan. Sinergi yang efektif antara profesi hukum dengan berbagai institusi negara dipandang tidak hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas nasional dan perlindungan hak-hak sipil.
Perluasan Kerja Sama dan Kontribusi Nasional
Kehadiran perwakilan dari BPKN RI dan FBN RI menjadi indikator komitmen PERADI dalam memperluas jaringan kerja sama strategis. Hal ini diharapkan dapat memperluas cakupan peran advokat, tidak hanya dalam ranah litigasi, tetapi juga dalam upaya perlindungan konsumen dan internalisasi nilai-nilai bela negara.
Melalui regenerasi kepemimpinan ini, PERADI bertekad untuk memulihkan dan meningkatkan martabat profesi advokat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(red)