REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
BANDUNG, 4 APRIL 2026 – Transformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus terus didorong agar semakin konvergen dengan prinsip Rechtsstaat dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut menjadi gagasan strategis yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. atau yang akrab dikenal MDP, Pakar Hukum Pidana FH Unikom sekaligus Dewan Pakar DPN PERADI.
Hari ini, Sabtu (04/04), MDP akan memaparkan pandangan komprehensifnya dalam Seminar Hukum nasional yang diinisiasi oleh Andre Sihotang, Ketua Cabang GMKI Bandung, bekerja sama dengan PMK STHB. Acara bergengsi yang digelar di Rooftop DPRD Jabar, Bandung ini juga akan menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Rafael Situmorang (Anggota DPRD Jabar), Prof. Muradi (Guru Besar Unpad), dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam).
Bagi MDP, agenda ilmiah yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk nyata Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang sangat positif dan krusial untuk membangun wacana publik yang sehat mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.
MENEGAKAN KEMBALI NILAI KONSTITUSIONAL
Menurut MDP, reformasi Polri tidak boleh dilepaskan dari akar filosofis negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Polri sebagai institusi law enforcement memiliki wewenang besar, namun tidak bersifat absolut atau tak terbatas.
"Kekuasaan kepolisian harus dibatasi secara ketat oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Segala tindakan penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan pencegahan abuse of power. Reformasi harus menyentuh aspek kultural dan fungsional berbasis justitia et aequitas," tegasnya.
"Sebagaimana kaidah 'Salus populi est suprema lex', kesejahteraan dan perlindungan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita juga harus memahami 'Justitia est duplex' – keadilan pembagian dan keadilan pertukaran harus berjalan seimbang dalam setiap kebijakan," tambahnya.
DUE PROCESS OF LAW SEBAGAI SYARAT MUTLAK
Ahli hukum ini menekankan bahwa due process of law adalah syarat sine qua non yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.
"Prinsip 'Nemo debet esse judex in propria causa' harus menjadi pegangan. Polri harus bekerja objektif dan netral. Jangan lupakan asas 'Nullum crimen, nulla poena sine lege' serta 'In dubio pro reo'. Hak asasi dan jaminan hukum seperti habeas corpus harus dihormati tanpa pengecualian demi mencegah legal uncertainty yang merugikan," ujar MDP.
REKOMENDASI STRATEGIS: LIMA PONDASI PERUBAHAN
Dalam paparannya yang akan disampaikan hari ini, MDP akan membedah lima poin krusial untuk kemajuan institusi:
1. Peningkatan Kapabilitas SDM
"Personel tidak hanya harus tangguh fisik, tetapi juga kaya akan wawasan jurisprudence dan HAM. Ingat 'Scire leges, non verba earum, sed vim earum tenere' – pahami esensi hukum, bukan sekadar hafalan."
2. Sistem Pengawasan yang Kokoh
"Jawaban atas pertanyaan 'Quis custodiet ipsos custodes?' adalah adanya mekanisme checks and balances yang kuat dan independen."
3. Batas Wewenang yang Tegas
"Kekuasaan ada di bawah hukum (Potestas legibus subdita est). Berlaku juga prinsip 'Lex superior derogat legi inferiori' untuk menjamin kepastian hukum."
4. Manajemen Berbasis Good Governance
"Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya organisasi, bukan sekadar formalitas."
5. Keadilan yang Substantif dan Humanis
"Beralih dari sekadar penindakan menjadi pelayanan hukum yang berkeadilan, sesuai kaidah 'Aequitas est quasi aequalitas' – hukum berlaku adil tanpa diskriminasi," jelasnya.
MENUJU POLRI YANG MENDAPAT KEPERCAYAAN PUBLIK
Di akhir pandangannya, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane berharap reformasi ini melahirkan institusi yang benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan.
"Mari kita wujudkan Polri yang memegang teguh prinsip 'Jura omnium defendit et observat'. Dengan demikian, public trust akan pulih dan cita-cita negara hukum dapat terwujud sepenuhnya," pungkasnya.(red)