OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: REKONSTRUKSI NORMATIF DI ERA MULTI BAR
JAKARTA, 5 APRIL 2026 – Perubahan paradigma organisasi advokat dari sistem tunggal menuju sistem pluralis membawa implikasi mendasar terhadap tatanan hukum profesi. Bagi Oki Prasetiawan, konsekuensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah tergerusnya landasan yuridis bagi norma-norma lama yang sejak awal dibangun di atas fondasi monopoli.
Memaksakan keberlakuan aturan yang usang dalam kerangka hukum yang baru bukan sekadar ketidaktepatan, melainkan sebuah pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum itu sendiri.
GUGURNYA DASAR BERLAKUNYA HUKUM
Dalam doktrin hukum yang mapan, sebuah aturan hanya memiliki kekuatan mengikat selama alasan pembentukannya masih relevan. Ketika rasio legis atau tujuan hukum tersebut telah hilang, maka aturan itu pun harus berakhir.
"Kita tunduk pada kaidah abadi 'Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex'. Kode Etik yang lama tercipta karena adanya satu otoritas yang mengatur. Kini, ketika sistem telah berubah menjadi banyak dan terbuka, maka memaksakan aturan lama adalah tindakan yang keliru dan mencederai prinsip 'Aequalitas sub lege' atau kesetaraan yang sejajar di hadapan hukum," ujar Oki dengan penuh keyakinan.
Ia memperingatkan bahwa penerapan standar tunggal dalam ekosistem yang majemuk hanya akan melahirkan kekacauan penegakan (enforcement disarray). Ketidakpastian ini jelas bertentangan dengan asas 'Non bis in idem' dan akan merendahkan martabat profesi yang seharusnya menjunjung tinggi kepastian.
MENJAGA NILAI LUHUR DENGAN CARA BARU
Solusi yang ditawarkan bukanlah menghilangkan etika, melainkan memuliakannya dengan kerangka hukum yang lebih tepat. Diperlukan sebuah Lex Generalis atau aturan payung nasional yang menjadi standar universal yang diakui oleh seluruh elemen.
"Nilai 'Bonos Mores' atau kesusilaan yang baik adalah ruh dari profesi ini yang tak boleh hilang. Namun, cara mengaturnya harus bertransformasi. Kita membutuhkan Kode Etik Bersama yang bersumber dari Undang-Undang, dan ditegakkan oleh lembaga yang independen dan netral, jauh dari kepentingan sektoral, demi terwujudnya keadilan yang murni," paparnya.
Tanpa adanya payung hukum yang baru ini, dikhawatirkan standar profesionalisme akan terus terkikis dan kehilangan arah di tengah dinamika organisasi.
WARISAN KEBENARAN DAN KEPERCAYAAN
Oki menutup pandangannya dengan menekankan bahwa hukum harus selalu berjalan seiring dengan keadilan.
"Negara wajib hadir untuk menjamin kepastian. Sebagaimana firman hukum 'Justitia fundamentum regnorum' – Keadilan adalah tiang penyangga segala tatanan. Maka, aturan bagi para penegak keadilan pun harus didirikan di atas pondasi yang kokoh, adil, dan berwibawa, agar kepercayaan masyarakat senantiasa terjaga dengan hormat," pungkasnya.(red)